oleh : Selin
ABSTRAK
Suatu kerusakan lingkungan yang
sangat merugiakan seluruh makhluk hidup. Kebakaran lahan dan hutan sangat
meresahkan seluruh makhluk hidup. Bencana yang banyak diakibatkan karena ulah
manusia ini merupakan bencana yang pemulihannya membutuhkan waktu yang lama.
Sungguh perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab. Kebakaran hutan yang
merupakan bencana yang diakibatkan karena ulah manusia atau alam. Jika
kebakaran hutan terjadi diakibatkan oleh alam maka perlu diadakannya suatu
pencegahan. Pencegahan merupakan
kegiatan yang dilakukan agar tidak
terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan. Tetapi saat suatu kebakaran suda
terjadi maka perlu melakukan suat pemulihan agar pemanfaatan lahan dan hutan
kembali dengan baik.
PENDAHULUAN
Hutan dan lahan
merupakan sumber daya alam yang mempunyai potensi yang tinggi saat suatu negara
dapat memanfaatkannya dengan baik dan benar.
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan hutan yang sangat luar biasa.
Dengan hutan yang sangat luas dapat membantu perekonomian warga negaranya. Akan
tetapi pemanfaatan hutan dan lahan hanya beberapa kelompok yang dapat
menikmatinya. Hutan dan lahan akan menjadi ancaman bagi setiap orang jika tidak
dilestarikan. Salah satu ancaman dari lahan dan hutan yaitu, kebakaran. Kurangnya pelastarian dan penjagaan hutan
akan mengakibatkan masalah bagi seluruh makhluk hidup.Kebakaran
hutan dan lahan mempunyai dampak buruk terhadap tumbuhan/tanaman, sosial,
ekonomi dan lingkungan hidup. Kebakaran hutan juga dapat mempengaruhi
pembangunan disuatu negara.
Masih
banyak masyarakat yang menganggap bahwa kebaaran hutan adalah suatu bencana
alam, seperti tsunami, gempa bumi, dll. Padahal bencana kebakaran hutan dan
lahan banyak khasus yang mengungkapkan bahwa bencana ini diakibatkan oleh ulah
manusia. Kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah/dikendalikan, karena kita
telah mengetahui bahwa apabila musim kemarau atau daerah rawan kebakaran tidak
diadakan pencegahan sudah dapat dipastikan akan terjadi kebakaran hutan/lahan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sudah saatnya pengendalian kebakaran hutan
dan lahan ditangani secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Pengendalian ini dilakukan
bukan hanya saat musim kemarau saja melainkan pada musim hujan. Saat suatu
lahan yang sudah terkena kebakaran kita harus memulihkan kembali agar lahan
tidak terbengkalai. Salah satu cara untuk memulihkan kembali lahan yaitu dengan
reboisasi.
KAJIAN
PUSTAKA / TEORI
Istilah lahan digunakan berkenaan dengan
permukaan bumi beserta segenap karakteristik-karakteristik yang ada padanya dan
penting bagi perikehidupan manusia (Christian dan Stewart, 1968). Secara lebih
rinci, istilah lahan atau land dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah di
permukaan bumi, mencakup semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau
bersifat siklis yang berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk
atmosfer, tanah, batuan induk, relief, hidrologi, tumbuhan dan hewan, serta
segala akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan
sekarang; yang kesemuanya itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh
manusia pada saat sekarang dan di masa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973; dan
FAO, 1976).
Hutan menurut Kadri adalah
lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan
hidup alam hayati berserta alam lingkungannya atau ekosistem. Menurut Arief, Pengertian Hutan ialah masyarakat tumbuhan dan binatang yang
hidup dalam lapisan dan di permukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan,
serta membentuk suatu kesatuan ekosiste yang berada dalam keseimbangan yang
dinamis. Soerianegara dan Indrawan mengatakan bahwa Pengertian Hutan merupakan mayarakat
tetumbuhan yang dikuasai atau didominasi oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan
lingkungan yang berbeda dikeadaan luar hutan. Pengertian Hutan Menurut
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 adalah kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya yang tidak dapat
dipisahkan.
Indonesia
merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki wilayah hutan terluas di dunia
setelah Brazil dan Zaire. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa
Indonesia, karena dilihat dari manfaatnya sebagai paru-paru dunia, pengatur
aliran air, pencegah erosi dan banjir serta dapat menjaga kesuburan tanah.
Selain itu, hutan dapat memberikan manfaat ekonomis sebagai
penyumbang devisa bagi kelangsungan pembangunan di Indonesia. Karena itu
pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun
1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan
beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan
Dirjen Pengusahaan Hutan.
Hutan
yang sangat melimpah di Indonesia kini banyak terjadi kerusakan yang dapat
merugikan warganya sendiri. Kerusakan
yang terjadi merupakan akibat ulah menusia yang kurang bertanggung jawab. Salah
satu kerusakan hutan tersebut adalah kebakaran hutan.
Kebakaran ialah nyala api baik kecil maupun besar pada tempat, situasi dan waktu
yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan pada umumnya sulit untuk
dikendalikan.Kebakaran dan
pembakaran merupakan sebuah kata dengan kata dasar yang sama tetapi mempunyai
makna yang berbeda. Kebakaran indentik dengan kejadian yang tidak disengaja
sedangkan pembakaran identik dengan kejadian yang sengaja diinginkan tetapi
tindakan pembakaran dapat juga menimbulkan terjadinya suatu kebakaran.
Penggunaan istilah kebakaran hutan dengan pembakaran terkendali merupakan suatu
istilah yang berbeda. Penggunaan istilah ini sering kali mengakibatkan
timbulnya persepsi yang salah terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Kebakaran-kebakaran yang sering
terjadi digeneralisasi sebagai kebakaran hutan, padahal sebagian besar (99,9%)
kebakaran tersebut adalah pembakaran yang sengaja dilakukan maupun akibat
kelalaian, baik oleh peladang berpindah ataupun oleh pelaku binis kehutanan
atau perkebunan, sedangkan sisanya (0,1%) adalah karena alam (petir, larva
gunung berapi). Saharjo (1999) menyatakan bahwa baik di areal HTI, hutan alam
dan perladangan berpindah dapat dikatakan bahwa 99% penyebab kebakaran hutan di
Indonesia adalah berasal dari ulah manusia, entah itu sengaja dibakar atau
karena api lompat yang terjadi akibat kelalaian pada saat penyiapan lahan.
Bahan bakar dan api merupakan faktor penting untuk mempersiapkan lahan
pertanian dan perkebunan (Saharjo, 1999). Pembakaran selain dianggap mudah dan
murah juga menghasilkan bahan mineral yang siap diserap oleh tumbuhan.
Banyaknya jumlah bahan bakar yang dibakar di atas lahan akhirnya akan
menyebabkan asap tebal dan kerusakan lingkungan yang luas. Untuk itu, agar
dampak lingkungan yang ditimbulkannya kecil, maka penggunaan api dan bahan
bakar pada penyiapan lahan haruslah diatur secara cermat dan hati-hati. Untuk
menyelesaikan masalah ini maka manajemen penanggulangan bahaya kebakaran harus
berdasarkan hasil penelitian dan tidak lagi hanya mengandalkan dari
terjemahan textbook atau pengalaman dari
negara lain tanpa menyesuaikan dengan keadaan lahan di Indonesia (Saharjo,
2000).
Jika sudah terjadi suatu bencana kebakaran, maka hal yang harus
dilakukan agar lahan bekas kebakaran dapat berfungsi sepeti semula maka perlu
dilakukan suatu tindakan. Salah satu hal yang harus dilakukan yaitu reboisasi.
Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah gundul atau tandus, tidakan
reboisasi ini untuk menanami hutan yang gundul akibat di tebang atau akibat
bencana alam. Tujuan dari reboisasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup
makhluk hidup khususnya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam.
Reboisasi sangat erat hubungannya dengan kata penghijauan, dengan
menggalakkan penghijauan maka lingkungan sekitar tempat tinggal akan terasa
lebih sejuk, ketersediaan air tanah akan terjamin dan dapat meningkatnya
kesuburan tanah. selain itu reboisasi juga dapat menurunkan pemanasan global
atau global warming.Manfaat reboisasi
Dengan melakukan
reboisasi kita dapat memperoleh banyak manfaat, diantaranya seperti di bawah
ini:
1. Untuk
melestarikan SDA (Sumber Daya Alam)
Unsur dari tata
lingkungan biofisik yang nyata serta yang berpotensi untuk memenuhi kebutuhan
manusia, dengan maksud untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Maka
tindakan eksploitasi harus harus disertai dengan peraturan-peraturan
pemanfaatan dan pelestarian dari (Sumber Daya Alam).
2. Untuk menguragi
pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan
hidup, khususnya pencemaran udara akibat dari polusi asap kendaraan bermotor
dan industri harus menjadi perhatian yang serius saat ini, dengan meningkatnya
pengguna kendaraan bermotor dan kegiatan industri seperti pabrik-pabrik dan
pertambangan telah banyak mengganggu ekosistem hidup, oleh sebab itu kita harus
melakukan kegiatan reboisasi atau lebih dikenal dengan kegiatan go green.
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
Ada pepatah mengatakan bahwa lebih baik mencegah dari
pada mengobati. Pernyataan ini juga berlaku untuk kebakaran hutan. Pencegahan
kebakaran meliputi pengurangan bahaya dan resiko kebakaran. Hal ini dapat
dicapai melalui pendidikan, praktek silvikultur yang tepat, modifikasi bahan
bakar, serta penegakan peraturan perundang-undangan.
1. Penyuluhan
dan Pendidikan
Sebagian besar kebakaran di Indonesia disebabkan oleh
manusia, baik oleh sebab kelalaian maupun kesengajaan, maka dukungan dan
kerjasama masyarakat menjadi penting agar program perlindungan dapat berhasil.
Untuk itu sangat perlu adanya penyuluhan dan pendidikan yang berulang-ulang
untuk menarik minat masyarakat terhadap perlindungan hutan dan membuat mereka
peduli terhadap kelestarian hutan. Hal-hal berikut ini dapat menjadi
pertimbangan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan:
a.
Masih banyak orang yang tidak
peduli, belum menyadari, atau memperoleh informasi yang salah mengenai
kegiatan-kegiatan pencegahan. Mereka tidak peduli dengan bahaya kebakaran di
hutan. Sebagai contoh dalam kelompok orang semacam ini adalah mereka yang membuat
api unggun di dekat tonggak kayu atau batang kayu kering.
b.
Ketidak hati-hatian sebagian orang
yang tidak peduli dengan akibat dari tindakannya. Termasuk dalam kelompok ini
adalah para perokok yang cenderung sembarangan membuang puntung rokok atau
batang korek api yang masih menyala, para pekemah yang membuat api unggun
meninggalkannya tanpa memadamkan lebih dulu dan pembalak (logger) yang lalai
terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.
c.
Kegiatan yang disengaja atau
mengarah pada terjadinya kebakaran oleh oknum-oknum yang
anti-sosial/anti-kemapanan seperti vandalisme (perusakan) atau tindakan egois
lainnya.
Kelompok orang yang pertama dan kedua (a & b)
perlu dididik. Orang-orang yang tidak mendapat informasi atau salah informasi
dapat dididik mengenai bahaya kebakaran; orang-orang yang tidak hati-hati dapat
diberi penerangan melalui publikasi audio visual ataupun kalau terpaksa dengan
penegakan hukum. Kerja sama dengan kedua kelompok ini akan membantu pemadam
kebakaran menghadapi kelompok ketiga (c).
Rencana pendidikan harus mencakup:
·
Pemanfaatan tokoh-tokoh masyarakat
yang terorganisasi untuk pekerjaan pencegahan kebakaran;
·
Publikasi media massa setempat;
·
Publikasi audio-visual;
·
Surat-surat edaran dan selebaran;
·
Penerbitan buku saku yang mudah
dibawa-bawa.
Cara pendekatan dalam program pencegahan kebakaran
harus imajinatif dan benar-benar dipikirkan, misalnya dengan dialog temu muka
dengan masyarakat, karya wisata, audio visual, dsb. Ceramah tentang pencegahan
kebakaran oleh pejabat kehutanan di sekolah-sekolah, lembaga-lembaga
kemasyarakatan dsb, yang didukung sarana ceramah seperti slide dan
hiburan-hiburan juga merupakan cara yang efektif.
Kegiatan penyuluhan harus terorganisasi dengan baik.
Ceramah-ceramah sporadis atau penempatan poster di beberapa tempat tidak akan
memadai. Kegiatan harus terorganisasi melalui suatu program yang tergambar
baik, yang menyentuh aspek-aspek pendidikan masyarakat, kontak masyarakat dan
pemasangan tanda-tanda atau poster-poster dengan maskot kebakaran hutan
nasional (si Pongi). Program pencegahan kebakaran merupakan suatu kegiatan
sepanjang tahun dan tidak boleh ada kesempatan terlepas dalam membina kesadaran
masyarakat maupun perorangan mengenai kebakaran hutan. Secara singkat, adalah
perlu untuk menciptakan opini masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan.
Peran serta masyarkat dan lembaga swadaya masyarakat
setempat dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan sangat penting. Suatu
program kerjasama di bidang pencegahan dengan bantuan masyarakat menjadi keharusan.
Hal ini dapat dicapai dengan demonstrasi sistem pencegahan, deteksi dini,
komunikasi dan pemadaman kebakaran yang tepat terhadap masyarakat, dan juga
melalui pembentukan regu-regu pemadam dengan struktur dan kewenangan yang tepat
yang terdiri dari masyarakat desa.
Perlu juga dipertimbangkan penerapan sanksi dan
penghargaan. Masyarakat yang berhasil membantu memelihara kawasan hutan dari
bahaya kebakaran untuk suatu jangka waktu tertentu, layak diberi penghargaan.
Demikian pula dengan dilaksanakannya kegiatan dalam
program tersebut yang melibatkan masyarakat, diharapkan masyarakat termotivasi
dan lebih peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan.sebagai suatu
alat pendidikan yang harus digunakan secara arif dan bijaksana.
2. Praktek
Silvikultur
Dalam suatu
kawasan hutan bervegetasi campuran atau suatu tanaman pangan dari berbagai
umur, api dari sebuah kebakaran permukaan mungkin dapat merambat dari
semak-semak atau tanaman bawah ke arah tajuk. Pohon-pohon mati yang menyandar
ke pohon lain juga membantu penyebaran api dari kebakaran permukaan ke
kebakaran tajuk. Oleh karena itu perlu diperhatikan praktek silvikultur yang
tepat, misalnya pembersihan berkala, pembuangan pohon-pohon atau vegetasi mati,
merana, atau yang terserang penyakit, guna memutus rangkaian vertikal bahan
bakar. Kegiatan pembalakan harus direncanakan sedemikian rupa untuk
menghindarkan terciptanya celah (pembukaan) yang lebar yang bisa jadi dimasuki
oleh species yang rawan kebakaran dan meningkatkan resiko kebakaran hutan.
Pembersihan
bahan-bahan mudah terbakar sangat perlu untuk mengurangi resiko kebakaran.
Akumulasi serasah harus dihindarkan atau dikurangi untuk memotong rangkaian
bahan bakar. Limbah pembalakan harus dikurangi dan pemanfaatan limbah tersebut
oleh masyarakat mungkin perlu dipertimbangkan. Di samping itu, kalau layak,
bahan-bahan bakar tersebut dimanfaatkan seoptimal mungkin misalnya untuk chips,
kompos dan lain-lain.
Istilah
"pembakaran terencana", "pembakaran terkendali" dan
sejenisnya dikaitkan dengan pengendalian kebakaran yang dilakukan di bawah
kendali dan kondisi yang dikehendaki untuk mengurangi bahan bakar di dalam
hutan. Secara umum dapat dikatakan bahwa "pembakaran terencana"
meliputi "pembakaran sisa-sisa" yang dilakukan di daerah setempat
untuk pembersihan lahan maupun "pembakaran terkendali" di dalam
tegakan hutan, menjamin terhindarnya kerusakan di masa mendatang.
Kegiatan
reboisasi dan penghijauan telah mendapat perhatian besar selama ini. Pemilihan
jenis pohon dan konservasinya harus direncanakan secara mantap dengan
memperhatikan kepentingan untuk mengurangi resiko kebakaran hutan. Kejadian
kebakaran hutan sudah umum terjadi di kawasan reboisasi sebagai akibat
kurangnya perhatian mengenai usaha-usaha pencegahan semacam ini.
Kawasan-kawasan yang rawan kebakaran seharusnya dipertimbangkan untuk
diadakannya modifikasi jenis tanaman/bahan bakar untuk mencegah kebakaran.
Jenis-jenis vegetasi yang sangat rawan kebakaran harus dikenali dan apabila
digunakan, maka sistem silvikultur untuk mengurangi tingkat kerawanannya harus
diperhatikan benar-benar. Kalau tidak, lebih baik menggunakan jenis-jenis yang
tahan api.
3. Jalur Hijau
dan Jalur Kuning
Jalur hijau dibuat dengan mempergunakan tanaman yang
tahan terhadap api dan tidak menggugurkan daun pada musim kemarau yang
berfungsi sebagai sekat api (sekat bakar) baik dalam petak tanaman, antar petak
maupun antara petak tanaman dengan penggunaan lahan lainnya. Sehingga apabila
terjadi kebakaran di suatu petak api tidak menjalar ke petak-petak lainnya.
Adapun jalur kuning atau sekat bakar/ilaran api dibuat
dengan mengosongkan jalur baik dari tanaman maupun bahan bakar lainnya. Jalur
kuning dapat berupa jalan angkutan atau jalan kontrol. Jalur kuning sangat
membantu dalam pemadaman kebakaran, terutama bila dilakukan bakar balas.
4. Perbaikan
Sistem Pembekalan
Penggembala seringkali menjadi penyebab kebakaran
hutan. Tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencegah kegiatan pembakaran
padang pengembalaan, antara lain sebagai berikut:
a.
Perbaikan sistem peternakan melalui peningkatan
mutu pakan ternak;
b.
Pengembangan jenis-jenis pakan dalam
kaitannya dengan penyediaan pakan yang bervariasi;
c.
Rehabilitasi padang alang-alang.
5. Usahatani
Konservasi, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Rakyat
Menyadari bahaya dari eksploitasi hutan alam yang
berlebihan, Indonesia telah menjalankan usaha-usaha pengembangan hutan tanaman
dan rehabilitasi lahan serta daerah aliran sungai yang kritis. Pemerintah telah
membuat kebijaksanaan mengenai Usahatani Konservasi, Hutan Kemasyarakatan dan
Hutan Rakyat untuk mendorong masyarakat perdesaan menanam pohon serba guna,
baik dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan. Dengan adanya ketiga program
tersebut, diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan
kehutanan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya serta terpeliharaanya
kelestarian sumber daya hutan.
Demikian pula dengan dilaksanakannya kegiatan dalam
program tersebut yang melibatkan masyarakat, diharapkan masyarakat termotivasi
dan lebih peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
6.
Penegakan Hukum
Peraturan perundangan sangat penting dalam rangka
pencegahan kebakaran hutan. Penegakan disiplin penggunaan api sangat perlu
dilakukan, terutama terhadap mereka yang cenderung melanggar. Masyarakat perlu
diberi informasi dan dididik mengenai aturan-aturan tersebut. Masih terdapat
sejumlah kecil kelompok orang yang karena kepentingannya sendiri cenderung
melanggar atau tidak peduli dengan aturan penggunaan api di tempat-tempat
terlarang. Meskipun kelompok ini kecil, tapi seringkali mereka bisa
menggagalkan upaya-upaya pencegah kebakaran. Oleh karenanya penegakan hukum
tetap merupakan jalan satu-satunya untuk menjamin berhasilnya kegiatan
pencegahan yang ditujukan terhadap orang-orang yang tidak peduli tersebut.
Pengenaan sanksi hukum kadang-kadang dipandang
semata-mata sebagai penghukuman, padahal hal ini dapat menjadi sarana bagi
tujuan yang baik. Jika hukum ditegakkan dan hukuman terhadap si pelanggar
diumumkan, kemungkinan kejadian kebakaran dapat ditekan. Meski penegakan ketentuan
hukum merupakan suatu bagian penting dari pencegahan kebakaran, hal ini
sebaiknya dianggap sebagai suatu alat pendidikan yang harus digunakan secara
arif dan bijaksana.
Saat suatu lahan mengalami kebakaran maka, kita harus
melakukan sesuatu agar lahan dan tanah dapat bermanfaat dengan baik. Melakukan
suatu pencegahan sangatlah bermanfaat. Tetapi bagaimana jika sudah terjadi
suatu kebakaran, apakah kita harus diam saja?
Melakukan sesuatu hal agar lahan dan tanah dapat berfungsi
dengan semula, maka perlu diadakannya reboisasi. Reboisasi adalah penanaman
kembali hutan yang telah gundul atau tandus, tidakan reboisasi ini untuk
menanami hutan yang gundul akibat di tebang atau akibat bencana alam. Tujuan
dari reboisasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup
khususnya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam. Dengan
kembalinya fungsi hutan maka dapat menghindarkan lingkungan hidup dari polusi
udara, kembalinya ekosistem dan dengan reboisasi dapat menanggulagi global
warming.
Reboisasi hanya dilakukan di hutan atau lahan yang kosong
atau gundul, tentunya hutan yang dimaksud adalah hutan yang telah ditentukan
oleh peraturan. Dengan demikian, membuat hutan yang baru pada area bekas tebang
habis, bekas tebang pilih, lahan gundul ataupun pada lahan kosong lainnya yang
terdapat di dalam kawasan hutan itu termasuk kedalam reboisasi.
Reboisasi sangat erat hubungannya dengan kata
penghijauan, dengan menggalakkan penghijauan maka lingkungan sekitar tempat
tinggal akan terasa lebih sejuk, ketersediaan air tanah akan terjamin dan
dapat meningkatnya kesuburan tanah. selain itu reboisasi juga dapat menurunkan
pemanasan global atau global warming. Bandingkan saja jika pegunungan atau
hutan tandus, pinggir jalan raya tanpa kerindangan pepohonan hijau, tentu saja
lingkungan akan terasa panas, air tanahpun untuk kebutuhan pertanian akan
menjadi terbatas, dan juga akan menimbulkan rusaknya ekosistem hutan yang
dihuni oleh berbagai macam hewan.
Begitu banyak manfaat yang diberikan dari reboisasi. Salah
satu cara yang dapat bermanfaat banyak bagi kehidupan. Manfaat yang akan kita
rasakan nanti, yang akan kita berikan kepada anak, cucu kita nanti.
KESIMPULAN
Lingkungan merupakan tempat tinggal
semua makhluk hidup yang menempatinya. Banyak manusia yang tidak bersyukur akan
pemberian tuhan terhadap lingkungan yang kita punya. Banyak kegiatan manusia
yang dapat merusak lingkungan ini. Salah satunya adalah kebakaran lahan dan
hutan. Kebakaran lahan dan hutan merupakan suatu bencana yang seringnya terjadi
karena ulah manusia. Sebagai manusia
melakukan suatu pencegahan, karena mencegah lebih baik dari segala hal.
Pencegahan suatu perbuatan yang dapat bermanfaat, begitu pula dengan pencegahan
kebakaran lahan dan hutan. Tetapi bagaimana jika kebakaran sudah terjadi. Lahan
dan hutan yang awalnya sangat rimbun dengan banyak pepohonan dengan berbagai
macam jenis tanaman. Hilang seketika dikarenakan suatu bencana yang merugikan
seluruh makhluk hidup. Ada cara agar hutan yang hilang kembali lagi. Meskipun
membutuhkan waktu yang sangat lama untuk kita bisa menikmatinya tetapi
setidaknya kelak anak cucu kita bisa merasakan manfaatnya. Dengan melakukan
reboisasi hutan yang awalnya hilang maka akan tumbuh kembali. Untuk melakukan
reboisasi dibutuhkan kerjasama antara pemrintah dan masyarakat agar bisa
dilakukan dengan sebaik mungkin.
DAFTAR
PUSTAKA
Purnomo, Dony. 2012.”Pengertian Lahan”. (online) dalam http://
pinterdw.blogspot.co.id /2012/01/pengertian-lahan.html. Diakses 26
Januari 2012.
Tokyo,
Atani.2015. “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan
dan Lahan”.(online)
dalam http://atanitokyo.blogspot.co.id/2015/10/pedoman- pencegahan-dan-pengendalian.html. Diakses 18 Oktober 2015.
N., Sora.
2015.”Pengertian Reboisasi dan Manfaatnya Yang Didapat”. (Online) dalam http://www.pengertianku.net/2015/06/pengertian-reboisasi-dan-manfaatnya-yang- didapat.html. Diakses Juni 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar