Jumat, 15 Januari 2016

PENCEGAHAN DAN PEMULIHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN




oleh : Selin


ABSTRAK
            Suatu kerusakan lingkungan yang sangat merugiakan seluruh makhluk hidup. Kebakaran lahan dan hutan sangat meresahkan seluruh makhluk hidup. Bencana yang banyak diakibatkan karena ulah manusia ini merupakan bencana yang pemulihannya membutuhkan waktu yang lama. Sungguh perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab. Kebakaran hutan yang merupakan bencana yang diakibatkan karena ulah manusia atau alam. Jika kebakaran hutan terjadi diakibatkan oleh alam maka perlu diadakannya suatu pencegahan.  Pencegahan merupakan kegiatan  yang dilakukan agar tidak terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan. Tetapi saat suatu kebakaran suda terjadi maka perlu melakukan suat pemulihan agar pemanfaatan lahan dan hutan kembali dengan baik.
PENDAHULUAN
Hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang mempunyai potensi yang tinggi saat suatu negara dapat memanfaatkannya dengan baik dan benar.  Indonesia merupakan negara dengan kekayaan hutan yang sangat luar biasa. Dengan hutan yang sangat luas dapat membantu perekonomian warga negaranya. Akan tetapi pemanfaatan hutan dan lahan hanya beberapa kelompok yang dapat menikmatinya. Hutan dan lahan akan menjadi ancaman bagi setiap orang jika tidak dilestarikan. Salah satu ancaman dari lahan dan hutan yaitu, kebakaran.  Kurangnya pelastarian dan penjagaan hutan akan mengakibatkan masalah bagi seluruh makhluk hidup.Kebakaran hutan dan lahan mempunyai dampak buruk terhadap tumbuhan/tanaman, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Kebakaran hutan juga dapat mempengaruhi pembangunan disuatu negara.
            Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa kebaaran hutan adalah suatu bencana alam, seperti tsunami, gempa bumi, dll. Padahal bencana kebakaran hutan dan lahan banyak khasus yang mengungkapkan bahwa bencana ini diakibatkan oleh ulah manusia. Kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah/dikendalikan, karena kita telah mengetahui bahwa apabila musim kemarau atau daerah rawan kebakaran tidak diadakan pencegahan sudah dapat dipastikan akan terjadi kebakaran hutan/lahan. Berdasarkan hal tersebut di atas, sudah saatnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan ditangani secara terencana, menyeluruh,  dan berkelanjutan. Pengendalian ini dilakukan bukan hanya saat musim kemarau saja melainkan pada musim hujan. Saat suatu lahan yang sudah terkena kebakaran kita harus memulihkan kembali agar lahan tidak terbengkalai. Salah satu cara untuk memulihkan kembali lahan yaitu dengan reboisasi.

KAJIAN PUSTAKA / TEORI
Istilah lahan digunakan berkenaan dengan permukaan bumi beserta segenap karakteristik-karakteristik yang ada padanya dan penting bagi perikehidupan manusia (Christian dan Stewart, 1968). Secara lebih rinci, istilah lahan atau land dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah di permukaan bumi, mencakup semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau bersifat siklis yang berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk atmosfer, tanah, batuan induk, relief, hidrologi, tumbuhan dan hewan, serta segala akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan sekarang; yang kesemuanya itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia pada saat sekarang dan di masa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973; dan FAO, 1976).
Hutan menurut Kadri adalah lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati berserta alam lingkungannya atau ekosistem. Menurut Arief, Pengertian Hutan ialah masyarakat tumbuhan  dan binatang yang hidup dalam lapisan dan di permukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan ekosiste yang berada dalam keseimbangan yang dinamis. Soerianegara dan Indrawan mengatakan bahwa Pengertian Hutan merupakan mayarakat tetumbuhan yang dikuasai atau didominasi oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan yang berbeda dikeadaan luar hutan. Pengertian Hutan Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan.
Indonesia merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki wilayah hutan terluas di dunia setelah Brazil dan Zaire. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia, karena dilihat dari manfaatnya sebagai paru-paru dunia, pengatur aliran air, pencegah erosi dan banjir serta dapat menjaga kesuburan tanah. Selain itu,  hutan  dapat memberikan manfaat ekonomis sebagai penyumbang devisa bagi kelangsungan pembangunan di Indonesia. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.
Hutan yang sangat melimpah di Indonesia kini banyak terjadi kerusakan yang dapat merugikan  warganya sendiri. Kerusakan yang terjadi merupakan akibat ulah menusia yang kurang bertanggung jawab. Salah satu kerusakan hutan tersebut adalah kebakaran hutan.
Kebakaran ialah nyala api baik kecil maupun besar pada tempat, situasi dan waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan pada umumnya sulit untuk dikendalikan.Kebakaran dan pembakaran merupakan sebuah kata dengan kata dasar yang sama tetapi mempunyai makna yang berbeda. Kebakaran indentik dengan kejadian yang tidak disengaja sedangkan pembakaran identik dengan kejadian yang sengaja diinginkan tetapi tindakan pembakaran dapat juga menimbulkan terjadinya suatu kebakaran. Penggunaan istilah kebakaran hutan dengan pembakaran terkendali merupakan suatu istilah yang berbeda. Penggunaan istilah ini sering kali mengakibatkan timbulnya persepsi yang salah terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Kebakaran-kebakaran yang sering terjadi digeneralisasi sebagai kebakaran hutan, padahal sebagian besar (99,9%) kebakaran tersebut adalah pembakaran yang sengaja dilakukan maupun akibat kelalaian, baik oleh peladang berpindah ataupun oleh pelaku binis kehutanan atau perkebunan, sedangkan sisanya (0,1%) adalah karena alam (petir, larva gunung berapi). Saharjo (1999) menyatakan bahwa baik di areal HTI, hutan alam dan perladangan berpindah dapat dikatakan bahwa 99% penyebab kebakaran hutan di Indonesia adalah berasal dari ulah manusia, entah itu sengaja dibakar atau karena api lompat yang terjadi akibat kelalaian pada saat penyiapan lahan. Bahan bakar dan api merupakan faktor penting untuk mempersiapkan lahan pertanian dan perkebunan (Saharjo, 1999). Pembakaran selain dianggap mudah dan murah juga menghasilkan bahan mineral yang siap diserap oleh tumbuhan. Banyaknya jumlah bahan bakar yang dibakar di atas lahan akhirnya akan menyebabkan asap tebal dan kerusakan lingkungan yang luas. Untuk itu, agar dampak lingkungan yang ditimbulkannya kecil, maka penggunaan api dan bahan bakar pada penyiapan lahan haruslah diatur secara cermat dan hati-hati. Untuk menyelesaikan masalah ini maka manajemen penanggulangan bahaya kebakaran harus berdasarkan hasil penelitian dan tidak lagi hanya mengandalkan dari terjemahan textbook atau pengalaman dari negara lain tanpa menyesuaikan dengan keadaan lahan di Indonesia (Saharjo, 2000).
Jika sudah terjadi suatu bencana kebakaran, maka hal yang harus dilakukan agar lahan bekas kebakaran dapat berfungsi sepeti semula maka perlu dilakukan suatu tindakan. Salah satu hal yang harus dilakukan yaitu reboisasi. Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah gundul atau tandus, tidakan reboisasi ini untuk menanami hutan yang gundul akibat di tebang atau akibat bencana alam. Tujuan dari reboisasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup khususnya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam. Reboisasi sangat erat hubungannya dengan kata penghijauan, dengan menggalakkan penghijauan maka lingkungan sekitar tempat tinggal akan terasa lebih sejuk, ketersediaan air tanah akan terjamin dan dapat meningkatnya kesuburan tanah. selain itu reboisasi juga dapat menurunkan pemanasan global atau global warming.Manfaat reboisasi
Dengan melakukan reboisasi kita dapat memperoleh banyak manfaat, diantaranya seperti di bawah ini:
1. Untuk melestarikan SDA (Sumber Daya Alam)
Unsur dari tata lingkungan biofisik yang nyata serta yang berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia, dengan maksud untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Maka tindakan eksploitasi harus harus disertai dengan peraturan-peraturan pemanfaatan dan pelestarian dari (Sumber Daya Alam).
2. Untuk menguragi pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup, khususnya pencemaran udara akibat dari polusi asap kendaraan bermotor dan industri harus menjadi perhatian yang serius saat ini, dengan meningkatnya pengguna kendaraan bermotor dan kegiatan industri seperti pabrik-pabrik dan pertambangan telah banyak mengganggu ekosistem hidup, oleh sebab itu kita harus melakukan kegiatan reboisasi atau lebih dikenal dengan kegiatan go green.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Ada pepatah mengatakan bahwa lebih baik mencegah dari pada mengobati. Pernyataan ini juga berlaku untuk kebakaran hutan. Pencegahan kebakaran meliputi pengurangan bahaya dan resiko kebakaran. Hal ini dapat dicapai melalui pendidikan, praktek silvikultur yang tepat, modifikasi bahan bakar, serta penegakan peraturan perundang-undangan.
1.      Penyuluhan dan Pendidikan
Sebagian besar kebakaran di Indonesia disebabkan oleh manusia, baik oleh sebab kelalaian maupun kesengajaan, maka dukungan dan kerjasama masyarakat menjadi penting agar program perlindungan dapat berhasil. Untuk itu sangat perlu adanya penyuluhan dan pendidikan yang berulang-ulang untuk menarik minat masyarakat terhadap perlindungan hutan dan membuat mereka peduli terhadap kelestarian hutan. Hal-hal berikut ini dapat menjadi pertimbangan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan:
                                   a.            Masih banyak orang yang tidak peduli, belum menyadari, atau memperoleh informasi yang salah mengenai kegiatan-kegiatan pencegahan. Mereka tidak peduli dengan bahaya kebakaran di hutan. Sebagai contoh dalam kelompok orang semacam ini adalah mereka yang membuat api unggun di dekat tonggak kayu atau batang kayu kering.
                                  b.            Ketidak hati-hatian sebagian orang yang tidak peduli dengan akibat dari tindakannya. Termasuk dalam kelompok ini adalah para perokok yang cenderung sembarangan membuang puntung rokok atau batang korek api yang masih menyala, para pekemah yang membuat api unggun meninggalkannya tanpa memadamkan lebih dulu dan pembalak (logger) yang lalai terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.
                                   c.            Kegiatan yang disengaja atau mengarah pada terjadinya kebakaran oleh oknum-oknum yang anti-sosial/anti-kemapanan seperti vandalisme (perusakan) atau tindakan egois lainnya.
Kelompok orang yang pertama dan kedua (a & b) perlu dididik. Orang-orang yang tidak mendapat informasi atau salah informasi dapat dididik mengenai bahaya kebakaran; orang-orang yang tidak hati-hati dapat diberi penerangan melalui publikasi audio visual ataupun kalau terpaksa dengan penegakan hukum. Kerja sama dengan kedua kelompok ini akan membantu pemadam kebakaran menghadapi kelompok ketiga (c).
Rencana pendidikan harus mencakup:
·         Pemanfaatan tokoh-tokoh masyarakat yang terorganisasi untuk pekerjaan pencegahan kebakaran;
·         Publikasi media massa setempat;
·         Publikasi audio-visual;
·         Surat-surat edaran dan selebaran;
·         Penerbitan buku saku yang mudah dibawa-bawa.

Cara pendekatan dalam program pencegahan kebakaran harus imajinatif dan benar-benar dipikirkan, misalnya dengan dialog temu muka dengan masyarakat, karya wisata, audio visual, dsb. Ceramah tentang pencegahan kebakaran oleh pejabat kehutanan di sekolah-sekolah, lembaga-lembaga kemasyarakatan dsb, yang didukung sarana ceramah seperti slide dan hiburan-hiburan juga merupakan cara yang efektif.

Kegiatan penyuluhan harus terorganisasi dengan baik. Ceramah-ceramah sporadis atau penempatan poster di beberapa tempat tidak akan memadai. Kegiatan harus terorganisasi melalui suatu program yang tergambar baik, yang menyentuh aspek-aspek pendidikan masyarakat, kontak masyarakat dan pemasangan tanda-tanda atau poster-poster dengan maskot kebakaran hutan nasional (si Pongi). Program pencegahan kebakaran merupakan suatu kegiatan sepanjang tahun dan tidak boleh ada kesempatan terlepas dalam membina kesadaran masyarakat maupun perorangan mengenai kebakaran hutan. Secara singkat, adalah perlu untuk menciptakan opini masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan.

Peran serta masyarkat dan lembaga swadaya masyarakat setempat dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan sangat penting. Suatu program kerjasama di bidang pencegahan dengan bantuan masyarakat menjadi keharusan. Hal ini dapat dicapai dengan demonstrasi sistem pencegahan, deteksi dini, komunikasi dan pemadaman kebakaran yang tepat terhadap masyarakat, dan juga melalui pembentukan regu-regu pemadam dengan struktur dan kewenangan yang tepat yang terdiri dari masyarakat desa.

Perlu juga dipertimbangkan penerapan sanksi dan penghargaan. Masyarakat yang berhasil membantu memelihara kawasan hutan dari bahaya kebakaran untuk suatu jangka waktu tertentu, layak diberi penghargaan.
Demikian pula dengan dilaksanakannya kegiatan dalam program tersebut yang melibatkan masyarakat, diharapkan masyarakat termotivasi dan lebih peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan.sebagai suatu alat pendidikan yang harus digunakan secara arif dan bijaksana.
2.      Praktek Silvikultur
Dalam suatu kawasan hutan bervegetasi campuran atau suatu tanaman pangan dari berbagai umur, api dari sebuah kebakaran permukaan mungkin dapat merambat dari semak-semak atau tanaman bawah ke arah tajuk. Pohon-pohon mati yang menyandar ke pohon lain juga membantu penyebaran api dari kebakaran permukaan ke kebakaran tajuk. Oleh karena itu perlu diperhatikan praktek silvikultur yang tepat, misalnya pembersihan berkala, pembuangan pohon-pohon atau vegetasi mati, merana, atau yang terserang penyakit, guna memutus rangkaian vertikal bahan bakar. Kegiatan pembalakan harus direncanakan sedemikian rupa untuk menghindarkan terciptanya celah (pembukaan) yang lebar yang bisa jadi dimasuki oleh species yang rawan kebakaran dan meningkatkan resiko kebakaran hutan.
Pembersihan bahan-bahan mudah terbakar sangat perlu untuk mengurangi resiko kebakaran. Akumulasi serasah harus dihindarkan atau dikurangi untuk memotong rangkaian bahan bakar. Limbah pembalakan harus dikurangi dan pemanfaatan limbah tersebut oleh masyarakat mungkin perlu dipertimbangkan. Di samping itu, kalau layak, bahan-bahan bakar tersebut dimanfaatkan seoptimal mungkin misalnya untuk chips, kompos dan lain-lain.
Istilah "pembakaran terencana", "pembakaran terkendali" dan sejenisnya dikaitkan dengan pengendalian kebakaran yang dilakukan di bawah kendali dan kondisi yang dikehendaki untuk mengurangi bahan bakar di dalam hutan. Secara umum dapat dikatakan bahwa "pembakaran terencana" meliputi "pembakaran sisa-sisa" yang dilakukan di daerah setempat untuk pembersihan lahan maupun "pembakaran terkendali" di dalam tegakan hutan, menjamin terhindarnya kerusakan di masa mendatang.
Kegiatan reboisasi dan penghijauan telah mendapat perhatian besar selama ini. Pemilihan jenis pohon dan konservasinya harus direncanakan secara mantap dengan memperhatikan kepentingan untuk mengurangi resiko kebakaran hutan. Kejadian kebakaran hutan sudah umum terjadi di kawasan reboisasi sebagai akibat kurangnya perhatian mengenai usaha-usaha pencegahan semacam ini. Kawasan-kawasan yang rawan kebakaran seharusnya dipertimbangkan untuk diadakannya modifikasi jenis tanaman/bahan bakar untuk mencegah kebakaran. Jenis-jenis vegetasi yang sangat rawan kebakaran harus dikenali dan apabila digunakan, maka sistem silvikultur untuk mengurangi tingkat kerawanannya harus diperhatikan benar-benar. Kalau tidak, lebih baik menggunakan jenis-jenis yang tahan api.
3.      Jalur Hijau dan Jalur Kuning
Jalur hijau dibuat dengan mempergunakan tanaman yang tahan terhadap api dan tidak menggugurkan daun pada musim kemarau yang berfungsi sebagai sekat api (sekat bakar) baik dalam petak tanaman, antar petak maupun antara petak tanaman dengan penggunaan lahan lainnya. Sehingga apabila terjadi kebakaran di suatu petak api tidak menjalar ke petak-petak lainnya.
Adapun jalur kuning atau sekat bakar/ilaran api dibuat dengan mengosongkan jalur baik dari tanaman maupun bahan bakar lainnya. Jalur kuning dapat berupa jalan angkutan atau jalan kontrol. Jalur kuning sangat membantu dalam pemadaman kebakaran, terutama bila dilakukan bakar balas.
4.      Perbaikan Sistem Pembekalan
Penggembala seringkali menjadi penyebab kebakaran hutan. Tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencegah kegiatan pembakaran padang pengembalaan, antara lain sebagai berikut:
                                   a.            Perbaikan sistem peternakan melalui peningkatan mutu pakan ternak;
                                  b.            Pengembangan jenis-jenis pakan dalam kaitannya dengan penyediaan pakan yang bervariasi;
                                   c.            Rehabilitasi padang alang-alang.

               5.   Usahatani Konservasi, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Rakyat
Menyadari bahaya dari eksploitasi hutan alam yang berlebihan, Indonesia telah menjalankan usaha-usaha pengembangan hutan tanaman dan rehabilitasi lahan serta daerah aliran sungai yang kritis. Pemerintah telah membuat kebijaksanaan mengenai Usahatani Konservasi, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Rakyat untuk mendorong masyarakat perdesaan menanam pohon serba guna, baik dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan. Dengan adanya ketiga program tersebut, diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan kehutanan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya serta terpeliharaanya kelestarian sumber daya hutan.

Demikian pula dengan dilaksanakannya kegiatan dalam program tersebut yang melibatkan masyarakat, diharapkan masyarakat termotivasi dan lebih peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
           6.            Penegakan Hukum
Peraturan perundangan sangat penting dalam rangka pencegahan kebakaran hutan. Penegakan disiplin penggunaan api sangat perlu dilakukan, terutama terhadap mereka yang cenderung melanggar. Masyarakat perlu diberi informasi dan dididik mengenai aturan-aturan tersebut. Masih terdapat sejumlah kecil kelompok orang yang karena kepentingannya sendiri cenderung melanggar atau tidak peduli dengan aturan penggunaan api di tempat-tempat terlarang. Meskipun kelompok ini kecil, tapi seringkali mereka bisa menggagalkan upaya-upaya pencegah kebakaran. Oleh karenanya penegakan hukum tetap merupakan jalan satu-satunya untuk menjamin berhasilnya kegiatan pencegahan yang ditujukan terhadap orang-orang yang tidak peduli tersebut.

Pengenaan sanksi hukum kadang-kadang dipandang semata-mata sebagai penghukuman, padahal hal ini dapat menjadi sarana bagi tujuan yang baik. Jika hukum ditegakkan dan hukuman terhadap si pelanggar diumumkan, kemungkinan kejadian kebakaran dapat ditekan. Meski penegakan ketentuan hukum merupakan suatu bagian penting dari pencegahan kebakaran, hal ini sebaiknya dianggap sebagai suatu alat pendidikan yang harus digunakan secara arif dan bijaksana.
Saat suatu lahan mengalami kebakaran maka, kita harus melakukan sesuatu agar lahan dan tanah dapat bermanfaat dengan baik. Melakukan suatu pencegahan sangatlah bermanfaat. Tetapi bagaimana jika sudah terjadi suatu kebakaran, apakah kita harus diam saja?
Melakukan sesuatu hal agar lahan dan tanah dapat berfungsi dengan semula, maka perlu diadakannya reboisasi. Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah gundul atau tandus, tidakan reboisasi ini untuk menanami hutan yang gundul akibat di tebang atau akibat bencana alam. Tujuan dari reboisasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup khususnya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam. Dengan kembalinya fungsi hutan maka dapat menghindarkan lingkungan hidup dari polusi udara, kembalinya ekosistem dan dengan reboisasi dapat menanggulagi global warming.
Reboisasi hanya dilakukan di hutan atau lahan yang kosong atau gundul, tentunya hutan yang dimaksud adalah hutan yang telah ditentukan oleh peraturan. Dengan demikian, membuat hutan yang baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, lahan gundul ataupun pada lahan kosong lainnya yang terdapat di dalam kawasan hutan itu termasuk kedalam reboisasi.
Reboisasi sangat erat hubungannya dengan kata penghijauan, dengan menggalakkan penghijauan maka lingkungan sekitar tempat tinggal akan terasa lebih sejuk, ketersediaan air tanah akan terjamin dan dapat meningkatnya kesuburan tanah. selain itu reboisasi juga dapat menurunkan pemanasan global atau global warming. Bandingkan saja jika pegunungan atau hutan tandus, pinggir jalan raya tanpa kerindangan pepohonan hijau, tentu saja lingkungan akan terasa panas, air tanahpun untuk kebutuhan pertanian akan menjadi terbatas, dan juga akan menimbulkan rusaknya ekosistem hutan yang dihuni oleh berbagai macam hewan.
Begitu banyak manfaat yang diberikan dari reboisasi. Salah satu cara yang dapat bermanfaat banyak bagi kehidupan. Manfaat yang akan kita rasakan nanti, yang akan kita berikan kepada anak, cucu kita nanti.

KESIMPULAN
            Lingkungan merupakan tempat tinggal semua makhluk hidup yang menempatinya. Banyak manusia yang tidak bersyukur akan pemberian tuhan terhadap lingkungan yang kita punya. Banyak kegiatan manusia yang dapat merusak lingkungan ini. Salah satunya adalah kebakaran lahan dan hutan. Kebakaran lahan dan hutan merupakan suatu bencana yang seringnya terjadi karena ulah manusia.  Sebagai manusia melakukan suatu pencegahan, karena mencegah lebih baik dari segala hal. Pencegahan suatu perbuatan yang dapat bermanfaat, begitu pula dengan pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Tetapi bagaimana jika kebakaran sudah terjadi. Lahan dan hutan yang awalnya sangat rimbun dengan banyak pepohonan dengan berbagai macam jenis tanaman. Hilang seketika dikarenakan suatu bencana yang merugikan seluruh makhluk hidup. Ada cara agar hutan yang hilang kembali lagi. Meskipun membutuhkan waktu yang sangat lama untuk kita bisa menikmatinya tetapi setidaknya kelak anak cucu kita bisa merasakan manfaatnya. Dengan melakukan reboisasi hutan yang awalnya hilang maka akan tumbuh kembali. Untuk melakukan reboisasi dibutuhkan kerjasama antara pemrintah dan masyarakat agar bisa dilakukan dengan sebaik mungkin.











DAFTAR PUSTAKA

Purnomo, Dony. 2012.”Pengertian Lahan”. (online) dalam http:// pinterdw.blogspot.co.id             /2012/01/pengertian-lahan.html. Diakses  26 Januari 2012.
N., Sora. 2015.”Pengertian Reboisasi dan Manfaatnya Yang Didapat”. (Online) dalam             http://www.pengertianku.net/2015/06/pengertian-reboisasi-dan-manfaatnya-yang-  didapat.html. Diakses  Juni 2015.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar