DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH PABRIK TAHU TERHADAP
KESEHATAN LINGKUNGAN HIDUP
oleh : Faisal Mukti
ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah
dampak dari pencemaran limbah tahu terhadap lingkungan hidup dan bagaimanakah
penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup dari limbah pabrik tahu.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa:
1. Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu
rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan
umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Rusaknya lingkungan akibat limbah
pabrik tahu yang berdampak buruk terhadap kehidupan ekosistem yang berada
diperairan dan juga mengancam kesehatan manusia. Ganguan terhadap perairan
sangat merugikan kualitas mutu air serta manfaatnya. Limbah tahu membawa akibat
bagi lingkungan, karena mempunyai bahan–bahan berbahaya yang dibuang ke
perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun. Jika pencemaran limbah
tahu dibiarkan terus menerus ditanah air kita, maka kelangsungan hidup
ekosistem diperairan pun semakin terancam. 2. Untuk menanggulangi pencemaran
limbah pabrik tahu yaitu di perlukan peraturan – peraturan seperti UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur
berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh para industri
yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup, dan yang melakukan
perbuatan melawan hukum berupa pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan
hidup
dan dapat membahayakan kesehatan pada manusia dan pada ekosistem yang berada
diperairan, jikalau para industri melanggar ketentuan yang telah di berlakukan
oleh pemerintah maka para idustri tersebut wajib mendapatkan sanksi yang telah
diberlakukan berdasarkan Undang – Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Masyarakat
perlu disadarkan akan pentingnya kesehatan lingkungan yang baik jika ingin menciptakan komunitas yang
sehat dan bahagia. Apabila mereka mampu menjaga lingkungan dengan baik secara
tanggung jawab, munculnya banyak penyakit, yang umumnya dikarenakan adanya
lingkungan kotor, dapat dihindari. Saat melakukan proses inisiasi
pengenalan kesehatan lingkungan, dibutukan kesadaran segenap elemen
masyarakat sehingga tujuan dari terciptanya kesehatan secara menyeluruh dapat
dirasakan oleh semua pihak yang nantinya manfaat darikesehatan lingkungan juga
dapat menguntungkan segenap masyarakat. Komitmen kuat dari dalam diri masing-masing
orang di satu lingkungan tersebut menjadi proses awal yang harus dibangun.
Tanpa adanya kesepakatan dan komitmen bersama, mustahil kesehatan lingkungan
dapat tercipta mengingat jika lingkungan satu tidak terjaga kebersihannya, maka
hal ini akan mempengaruhi buruknya kebersihan daerah lainnya.
Terciptanya masyarakat sehat yang
mandiri dan berkemampuan akan menjadi harapan tersendiri saat mereka berhasil
mengaplikasikan kesehatanlingkungan dengan
baik. Jika masyarakat sehat, maka hal ini akan menciptakan generasi yang
mandiri terutama secara finansial karena jiwa dan badan yang sehat tentunya akan memberikan semangat
tersendiri serta rasa fokus bagi mereka dalam bekerja. Mereka tidak akan
terbebani untuk berobat ke dokter sehingga konsentrasi dalam bekerja akan semakin meningkat. Ketika
mereka sudah mandiri secara finansial, maka mereka berkemampuan untuk
mengaktulisasikan diri dalam kehidupan masing-masing.
Saat
menggerakkan masyarakat agar sadar pentingnya kebersihan bagi kehidupan, mereka
memerlukan contoh konkret yang bisa dilihat dari program pemerintah dalam
mendukung kesehatan lingkungan juga
menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakatnya tetap berfokus pada
penciptaan lingkungan yang lebih baik. Pelaksanaan beberapa aktivitas dalam
menggalang kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya tetap bersih dapat
dilakukan dengan program pembersihan massal di daerah yang memungkinkan tempat
berkumpulnya sumber penyakit seperti tempat pembuangan sampah akhir, sungai,
gorong-gorong, hingga rumah masing-masing warga dapat mewujudkan terbangunnya
komunitas pecinta kebersihan.
Dalam
program tersebut, pemerintah perlu mendukung dalam memberikan peralatan atau
menyediakan segala sesuatu yang terkait dalam mendukung upaya masyarakat
terhadap kesehatan lingkungan tersebut sehingga komunikasi dapat terjalin dan
sinergi antara masyarakat dengan pemerintah. Pihak terkait seperti dinas kesehatanjuga memiliki kontribusi signifikan dalam memonitor
serta memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk menciptakan kesehatan lingkungan. Mereka sebaiknya
secara berkala melakukan sosialiasi kepada warga mengenai masalah kesehatan apa
yang saat ini mungkin dihadapi dalam sebuah lingkungan, sehingga kounitas
masyarakat dapat menyumbangkan solusinya sehingga apa yang menjadi tujuan
bersama dapat terwujud. Masyarakat jelas sangat dibutuhkan kontribusinya dalam
hal ini karena mereka yang sangat memahami kondisi dan lingkungan mereka.
Pemberian
pelatihan bagi upaya kebersihan juga dapat diadakan oleh dinas kesehatan
sehingga masyarakat mampu memberikan setidaknya upaya pertama dalam menghambat
penyebaran penyakit di sebuah lingkungan. Pastikan masyarakat juga mau secara
aktif dan partisipatif mengkomunikasikan masalah apa yang terjadi dalam
lingkungannya terkait dengan kesehatan sehingga koordinasi antara dinas
kesehatan dengan masyarakat dalam menjaga kesehatanlingkungan tetap terjalin dengan baik.
Kata kunci: Limbah Pabrik, Tahu.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pertimbangan
Undang – Undang No. 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun (a) bahwa lingkungan hidup perlu di jaga kelestariannya sehingga
tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan; (b) bahwa
dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di
bidang industri, semakin meningkat pula jumblah limbah yang di hasilkan
termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup
dan kesehatan manusia.3
Peratutan
UU lingkungan hidup telah mewati 3 perubahan yaitu :
1. UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan
Hidup
2. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
3.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertimbangan
huruf (a) Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana di amanatkan dalam
pasal 28H Undang-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.4
Bunyi
dari pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 :
“setiap
orang berhak sejahtra lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.
UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal
20 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang di perbolehkan membuang limbah ke
media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. Memenuhi baku mutu lingkungan
hidup; b. Mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya. Dalam pasal 67 setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup. Sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga dengan
baik karunia yang tak ternilai harganya dari Tuhan berupa alam dan
keanekaragaman hayatinya, jadi kita harus menjaga kelestarian alam ini, menjaga
baku mutu air limbah dan menjaga ekosistem yang ada di dalamnya. Pertimbangan
huruf (a) UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bahwa sumber daya air
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk
kesejahtraan bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam segala bidang; pertimbangan
huruf (c) bahwa pengelolaan sumber daya air perlu di arahkan untuk mewujudkan
sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar
generasi.
PP
No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air di katakan bahwa air yang
merupakan sumber daya alam yang di perlukan banyak orang, perlu di pelihara
untuk melindungi kualitas air agar air tetap bersih, bermanfaat bagi kehidupan
manusia dan ekosistem yang hidup di perairan baik di masa kini maupun di masa
yang akan datang, karena itu untuk menjaga kualitas air agar dapat bermanfaat
secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang di inginkan, maka perlu
pengendalian pencemaran air bagi kehudupan manusia dan untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang bersih.
Kasus
pencemaran limbah tahu yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) kali Surabaya
disebabkan oleh adanya limbah industri yang berasal dari perusahaan di
Sidoarjo, yaitu Pabrik Tahu PT. Sidomakmur. Kasus tersebut diputus oleh
Pengadilan Negeri Sidoarja dengan putusan pembebasan terdakwa dari segala
tuntutan hukum (onslag van alls rechtsvervolging). Putusan demikian
menunjukan suatu kegagalan pihak pemerintah dalam upayanya menuntut pertanggung
jawaban secara pidana pemilik perusahaan yang melakukan pencemaran diwilayahnya
berdasarkan UULH. Ternyata tahu yang kita makan hampir setiap hari yang
berkualitas murah, bahan olahannya pun sangat mudah dan bahan-bahanya mudah
untuk di dapatkan, yang pada olahan akhir menghasilkan limbah yang berbahaya
bagi manusia yang menyebabkan berbagai macam penyakit, dan hal ini sangat di
perlukan bantuan dari pemerintah untuk menangani masalah tersebut. Bahan
pencemaran dengan konsentrasi tertentu, sudah mampu mematikan organisme
diperairan.
Pencemaran
limbah juga dapat dihindari apabila masing-masing pihak bisa menjaga
kelestarian alam ini. Di dalam kegiatan industri dan teknologi air yang telah
digunakan (air limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan (ke
sungai) karena dapat menyebabkan pencemaran. Jadi, apabila telah melampaui
ambang batas baku mutu lingkungan harus diproses kembali melalui teknologi agar
dapat dikembalikan ke lingkungan. Oleh sebab itu manusia dalam upayanya
memperoleh kualitas dan kenyamanan hidup yang lebih baik, perlu untuk
memperhatikan hal-hal yang nantinya dapat membuat terjadinya kerusakan lingkungan.
lingkungan hidup yang telah kita rusak, dapat segera dilakukan proses
rehabilitasi agar mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah lagi.
B. Perumusan
Masalah
1. Bagaimanakah dampak dari pencemaran limbah tahu
terhadap lingkungan hidup ?
2.
Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup dari limbah
pabrik tahu ?
D. Metode Penelitian
Metode
penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah berupa metode penelitian
normatif, dimana penelitian ini dilakukan dan ditujukan pada peraturan –
peraturan yang tertulis dan bahan –bahan hukum lain serta bahan – bahan
tertulis lainnya yang memiliki kaitan serta erat hubungannya dengan penulisan
ini.
PEMBAHASAN
A. Dampak Pencemaran Limbah Tahu Terhadap
Lingkungan Hidup
Pelaksanaan
pengendalian dampak lingkungan hidup dilakukan dengan didasarkan pada
perencanaan perilindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup
inventarisasi ligkungan hidup, penetapan wilayah ekoregian, dan RPPLH (rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) (pasal 5), yang perlu diatur
lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda)
untuk menjamin efektifitas implementasinya. Ada beberapa hal penting yang perlu
disoroti menyangkut pengendalian dampak lingkungan hidup ini.
pertama,
yang peling menarik di sini adalah hal baru di dalam UU 32/09, yaitu penetapan
ekoregion. Dasar pemikirannya, lingkungan hidup tidak mengenal batas
administratif. Lingkungan hidup mempunyai peta wilayah yang berbeda,
berdasarkan kesamaan karekteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim,
flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan
infentarisasi lingkungan hidup (Pasal 7 Ayat 2). Wilayah ekoregion ini
mempunyai posisi strategi karena seluruh pengendalian dampak lingkungan hidup,
termasuk izin lingkungan yang di keluarkan oleh pejabat berwenang dibidang
lingkungan hidup, akan di dasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup disebuah wilayah ekoregion sejalan dengan infentarisasi lingkungan hidup
diwilayah ekoregion tersebut.6
Kedua,
pengendalian dampak lingkungan hidup mencakup tiga aspek penting, yaitu
pencegahan, penanggulangan dan pemulihan (pasal 13). Diantara ketiga aspek
pengendalian ini, pencegahan dampak lingkungan hidup mendapat porsi pengaturan
yang paling banyak. Ada banyak sekali instrumen pencegahan yang di akomodasi
dan di atur dalam undang – undang.7
Pencemaran
limbah tahu merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan dapat
menyebabkan penyakit kepada umat manusia. Para industri tahu selalu melakukan
apapun untuk mendapatkan keuntungan yang besar untuk kepentingan diri mereka
sendiri, pabrik tahu di Indonesia cukup banyak. Tahu merupakan makanan ringan
dan mudah untuk didapatkan yang mengadung banyak nutrisi seperti, protein,
lemak, karbohidrat, dll, yang bagus untuk kesehatan manusia, namun mempunyai
dampak buruk jikalau kita tidak mengelolahnya dengan baik dan benar.
Analisasi
resiko lingkungan hidup juga merupakan perangkat pencegahan yang baru diadopsi
dalam undang – undang 32/09. menganalisa risiko lingkungan hidup di wajibkan
bagi perusahaan “yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan
keselamatan manusia” (pasal 47 ayat 1).8
Sebagian
besar industri tahu membuang limbahnya ke perairan macam polutan yang di
hasilkan mungkin berupa polutan organik (berbau busuk), polutan anorganik
(berbui dan berwarna). Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan
pencemaran air untuk limbah industri, karena limbah dari industri tahu
mengandung polutan organik dan anorganik, maka air limbah tersebut tidak bisa
langsung di buang ke sungai, tetapi harus diolah terlebih dahulu sebelum di
buang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran.9 Dalam mengukur derajat keasaman
limbah cair dari air rebusan kedelai telah melampaui standar baku mutu. Air
limbah dan bahan buangan dari kegiatan industi yang di buang ke perairan akan
mengubah pH air, dan dapat menggagu kehidupan organisme air. Air normal yang
memenuhi syarat untuk kehidupan mempunyai pH berkisar antara 6,5 sampai 7,5.10
Ekosistem air dapat melakukan “rehabilitasi” apabila terjadi pencemaran
terhadap badan air. Kemampuan ini ada batasnya. Oleh karena itu perlu
diupayakan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air. Untuk mengatasi
pencemaran air dapat dilakukan usaha preventif, misalnya dengan tidak membuang
limbah industri ke sungai. Kebiasaan membuang limbah ke sungai dan disembarang
tempat hendaknya diberantas dengan memberlakukan peraturan – peraturan yang
diterapkan di lingkungan masing – masing secara konsekuen. Limbah industri
hendaknya dibuang pada wadah yang telah di sediakan. Masyarakat di sekitar
sungai perlu memperhatikan kebersihan lingkungan dan perlu memahami mengenai
pemanfaatan sungai, agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat
pembuangan limbah. Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya dipantau
pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman.
Limbah
industri hendaknya diproses dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah
memenuhi syarat baku mutu air buangan baru bisa dialirkan ke selokan-selokan
atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki
fungsi ekologis. Tindakan yang perlu dilakukan oleh masyarakat yaitu; pembuatan
kolam pengolah limbah cair. Baku mutu imbah bair ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi lingkungan hidup. Menteri lain dan pimpinan lembaga pemerinah
non-departemen, untuk melindungi kualitas air, Gubernur setelah bekonsultasi
dengan Menteri dapat menetapkan baku mutu limbah cair lebih hebat dari baku
mutu limbah cair yang ditetapkan Menteri.11
Untuk
kegiatan yang sudah berpotensi di tetapkan baku mutu limbah cair melalui
keputusan menteri kependudukan dan lingkungan hidup Nomor:
Kep-03/MENKLH/II?1991. keputusan tersebut memuat tatacara pemberian izin
pembuangan limbah cair yang ditetapkan berdasarkan kadar maksimum setiap
prameter dan debit limbah cair maksimum yang tidak boleh dilampaui. Kadar
maksimum tiap prameter atau debit limbah cair maksimum hanya diperbolehkan
dilampaui sepanjang beban pencemaran maksimum tidah dilampaui.12
Pada
umumnya bahan – bahan organik yang terkandung dalam industri tahu sangat
tinggi, senyawa organik di dalam air buangan tersebut dapat berupa protein,
karbohidrat, lemak dan minyak. Di antara senyawa organik protein dan lemaklah
yang paling besar bisa mencapi 40% - 60% protein, 25 - 50% karbohidrat, dan 10%
lemak. Semakan lama jumlah dan bahan organik ini akan semakin banyak, dalam hal
ini akan menyulitkan pengelolaan limbah, karena beberapa zat sulit di uraikan
oleh mikroorganisme di dalam air limbah tahu tersebut. Untuk menentukan
besarnya kandungan bahan organik digunakan beberapa teknik pengujian seperti
BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand).
Uji BOD (Biological Oxygen Demand) merupakan parameter yang saling
digunakan untuk mengetahui tingkat pencemaran bahan organik, baik dari industri
ataupun dari rumah tangga.13
Air
buangan industri tahu kualitasnya bergantung dari proses yang digunakan.
Apabila air prosesnya baik, maka kandungan bahan organik pada air buangannya
biasanya rendah. Pada umumnya konsentrasi ion hidrogen buangan industri tahu
ini cenderung bersifat asam. Komponen terbesar dari limbah cair tahu yaitu
protein sebesar 226,06 sampai 434,78 mg/l. sehingga masuknya limbah cair tahu
ke lingkungan perairan akan meningkatkan total nitrogen di peraian tersebut.
Kesadaran lingkungan hidup yang baik dan sehat mengubah berbagai negara untuk
melakukan penanganan. Kemampuan yang ditunjukan tidak lagi terbatas pada
kondisi likal atau batas wilayah, namun mengelobal. PPB melakukan konferensi
untuk menunjaun hasi –hasil pembangunan dunia selama dasawarsa 1960-1970.
Pembicaraan tentang masalah lingkungan hidup pada pertemuan itu dilontarkan
oleh wakil dari swedia pada tahun 1968. Salah satu sarana perlunya konferensi
internasional mengenai lingkungan hidup.15
15
Ibid,
Pencemaran
limbah sangat berbahaya bagi biota di perairan berbagai jenis ekosistem
mengalami keracunan. Setiap spesies yang berada di perairan berbeda – beda ada
spesies yang tahan terhadap pencemaran dan ada juga yang tidak tahan terhadap
pencemaran yang terjadi di perairan. Setiap ekosistem selalu beradaptasi dengan
tempatnya. Walau pun begitu tingkat adaptasinya terbatas, bila batas tersebut
melampaui batas, maka ikan tersebut akan mati. Punahnya sepesis tertentu akan
beakibat pada kehidupan manusia dan juga makhluk hidup lainnya.
Apa
yang akan terjadi jikalau limbah dari pabrik tahu mencemari limngkungan kita ?
Negara kita merupakan Negara kepulauan, dan kaya akan kekayaan alam seperti
flora dan fauna yang berada di perairan. Semua kejadian pemcemaran yang terjadi
terhadap lingkungan hidup pasti akan berdampak pada ekosistem (perairan dan
laut), karena limbah cair industri tahu menyebabkan kerusakan lingkungan, dan
juga bisa berdampak pada kesehatan manusia.
B. Penerapan Sanksi–Sanksi Dalam Menanggulangi Pencemaran Limbah Pabrik
Tahu Terhadap Linkungan Hidup
Penegakan
hukum mengenai masalah lingkungan hidup di Negara kita, berdasarkan Pasal 98 UU
No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
memberikan sanksi pidana (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu
air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di
pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banya Rp10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah).16
Pada
pasal 78 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan, apabila perbuatan
sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).17 Dalam pasal 99 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009
menyatakan setiap orang yang karena kelalaianya mengakibatkan di lampauinya
baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
( satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).18 Pada pasal 99 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan apabila
perbuatan sebagaimana yang dimaksid pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidanan penjanra paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling banyak 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).19 Dalam pasal 101 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan setiap
orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media
lingkungan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dan/atau
izin lingkungan sebagaimana yang di maksud dengan pasal 69 hurup g, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam pasal 105 UU No.32
tahun 2009 menyatakan setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam 69 huruf c
dipidana dengan pidana paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda pali sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas rupiah).20
Pasal
106 UU No. 32 Tahun 2009 meyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 69 huruf d, dipidana dengan pidana penjara palng singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah). Pada pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan
setiap oarang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang –
undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang
dimaksid dlam pasal 69 huruf b, dipidana dengan pidana
penjara
paling singkat 3 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).21 Pasal 108 UU No. 32 Tahun
2009 menyatakan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 69 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (
sepuluh miliar rupiah).22
Ketentuan
pidana sebagaimana diataur dalam UUPPLH tersebut dimaksudkan untuk melindungi
lingkungan hidup dari tindakan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan
memberikan ancaman sanksi pidana tertentu pada pelangarnya. Untuk membahas perbuatan
pidana lingkungan tersebut perlu di perhatikan konsep dasar tingkat pidana
lingkungan hidup yang ditetapkan sebagai tidak pidana umum (delic genu) dan
mendasari pengkajiannya pada tindak pidana khusus (delic species).
Perbuatan pidana dimaksud adalah perbutan mencemari dan merusak lingkungan
sebagai delic genus. Ketentuan delic genus ini akan dijabarkan
dalam ketentuan – ketentuan yang lebih khusus baik dalam UUPPLH maupun dalam
ketentuan sektoral di luar KUHP.23
Dalam
sarana admistratif dapat memberikan kemudahan – kemudahan dalam pengelolaan
lingkungan. sanksi administratif terutama mempunyai fungsi instrumental, yaitu
pengendaluian perbuatan terlarang. Di samping itu, sanksi administratif
terutama di tujukan kepada perlindungan kepentingan yang di jaga oleh ketentuan
yang di langar tersebut. beberapa jenis sarana penegakan hukum administratif
adalah :
a. Paksaan pemerintah atau tindakan paksa (Bestuursdwang);
b. Uang paksa (sluting van een inrichting);
c. Penghentian kegiatan penting perusahaan (Buitengebruikstelling
van een toestel);
d.
Pencabutan izin melalui proses tergugat, paksaan pemerintah, penutupan, dan
uang paksa.24
Delik
lingkungan yang diatur dalam pasal 41,42,43,44,45,46, dan 47 UUPPLH delik meterial
yang menyangkit penyiapan alat – alat bukti serta penentuan hubungan kausal
antara perbuatan pencemaran dan tercemar. Tata cara penindakannya tunduk pada
UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHP). Peranan penyidik sangat
penting, karena berfungsi ngumpulkan bahan/alat bukti yang seringkali bersifat
ilmiah. Dalam kasus perusakan dan/atau pencemaran lingkungan terhadap kesulitan
bagi aparat penyidik untuk menyediakan alat bukti sah sesuai dengan ketentuan
Pasal 183 dan Pasal 184 KUHP.25
Di
samping itu, pembuktian unsur hubungan kasual merupakan kendala tersendiri.
Pencemaran lingkungan sering terjadi secara kumulatif, sehingga sulit untuk
membuktikan sumber pencemaran, terutama yang sifatnya kimiawi.26 Peraturan
pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air pada pasal 37
memberi peluang kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur untuk memberikan sanksi
administratif, antara lain meliputi penyegelan semua saluran pembuangan limbah,
penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin pembuangan limbah. Sanksi
atministratif oleh Bupati/ Walikota ini diperlukan bagi suatu keadaan sebagai
berikut:
a. Tidak menaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
b. Melakukan pencemaran limbah cair.
c. Melakukan pembuangan limbah cair ke tanah tanpa izin
mentri lingkungan.
d. Penangung jawab kegiatan tidak membuat saluran
pembuangan limbah cair yang memudahkan pengambilan contoh dan dan pengukuran
debit limbah cair yang diletakkan diluar area kegiatan.
e.
Tidak menyampaikan laporan pembuangan limbah cair beserta analisisnya sekurang
– kurangnya sekali dalam enam bulan.27
Disamping
itu juga bisa dikenakan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pasal 94
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan den
denda paling banyak Rp 1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):
a. Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan
kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarana, menganggu
upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana yang di
maksut pasal 24.
b.
setiap orang dan atau badab usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana yang di maksud dalam pasal
52.28
Penjatuhan
pidana tersebut tentunya setelah melalui prosedur tentu sesuai dengan ketentuan
undang – undang dan pada akhirnya sampai pada putusan pengadilan yang
didasarkan bukti – bukti yang terungkap dipersidangan yang menyatakan bahwa
terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan pidana lingkungan dan menjatuhkan
sanksi pidana terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatan yang telah
dilakukannya.
Upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada norma – norma
hukum lingkungan berarti secara seimbang antara kepentingan ekonomi,
pelestarian fungsi lingkungan dan kondisi sosial. Perlindungan dan pengelolaan
dilakukan secara terpadu mencakup bidang – bidang lingkungan hidup untuk
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. pada akhirnya keseimbangan dan
berkelanjutan akan tercapai kesejahtraan masyarakat.29 Dalam menciptakan
lingkungan yang bersih, kita harus tetap menjalankan segala peraturan yang ada
di negara kita ini, karena Indonesia merupakan negara hukum. Dengan segala
peraturan – peraturan yang ada, maka Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus kebih
memperhatikan kebersihan lingkungan yang berada di tiap – tiap daerah. Dan di
perlukan juga kerja sama dari masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjaga
kelestarian lingkungan hidup. Pada dasarnya masalah pencemaran limbah tahu ini
adalah masalah kita bersama. Jadi sebaiknya dalam mengatasi serta menangulangi
setiap kasus pemcemaran limbah tahu harus dilakukan atau diberantas bersama –
sama, yaitu kita semua harus terlibat aktif dalam memperhatikan lingkungan kita
ini. Mulai dari Badan Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum hingga masyarakat
setempat.
Menurut World
Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan,
yaitu :1
1. Penyediaan Air Minum
2. Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pembuangan Sampah Padat
4. Pengendalian Vektor
5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta
manusia
6. Higiene makanan, termasuk higiene susu
7. Pengendalian pencemaran udara
8. Pengendalian radiasi
9. Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan pemukiman
12. Aspek kesling dan transportasi udara
13. Perencanaan daerah dan perkotaan
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan
keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin
lingkungan.
—-Di
Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat
(3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :3
1. Penyehatan Air dan Udara
2. Pengamanan Limbah padat/sampah
3. Pengamanan Limbah cair
4. Pengamanan limbah gas
5. Pengamanan radiasi
6. Pengamanan kebisingan
7. Pengamanan vektor penyakit
8. Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan
pasca bencana
—-
C. SASARAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
—-Menurut
Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah
sebagai berikut :3
1. Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan
usaha-usaha yang sejenis
2. Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang
sejenis
3. Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang
sejenis
4. Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang
digunakan untuk umum
5. Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus
seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan
penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
—-
D. MASALAH-MASALAH
KESEHTAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
—-Masalah
Kesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya
dibutuhkan integrasi dari berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah
dalam kesehatan lingkungan antara lain :2,4
1.
Air Bersih
—-Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan
sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum
apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum.
—-Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah
sebagai berikut :
§ Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak
berwarna
§ Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang
diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
§ Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform
(maks 0 per 100 ml air)
2.
Pembuangan Kotoran/Tinja
—-Metode
pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :2,5
§ Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
§ Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang
mungkin memasuki mata air atau sumur
§ Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
§ Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
§ Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau,
bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
§ Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak
sedap dipandang
§ Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan
tidak mahal.
3.
Kesehatan Pemukiman
—-Secara
umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :2,6
§ Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan,
penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang
mengganggu
§ Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang
cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah
§ Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit
antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah
rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak
berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari
pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
§ Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan
baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan
garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar,
dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
4.
Pembuangan Sampah
—-Teknik
pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor
/unsur, berikut:6
§ Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi
produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola
kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan
teknologi
§ Penyimpanan sampah
§ Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
§ Pengangkutan
§ Pembuangan
—-Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah,
kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar
kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5.
Serangga dan Binatang Pengganggu
—-Serangga
sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang
kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit
pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk
Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki
Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya
dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat
tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk
Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan
air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah
atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha
sanitasi.
—-Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit
misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat
dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga
menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang
dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6.
Makanan dan Minuman
—-Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah
restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin
makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap
untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran,
dan hotel).
—-Persyaratan
hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :6
§ Persyaratan lokasi dan bangunan
§ Persyaratan fasilitas sanitasi
§ Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
§ Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
§ Persyaratan pengolahan makanan
§ Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi
§ Persyaratan peralatan yang digunakan
§ Pencemaran Lingkungan
—-Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air,
pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi
indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan
problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini
lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia
cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat
pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu
faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai
masalah out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai
analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa
penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa
kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif
tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang
akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk
dibuat lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak
serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata,
terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu
rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan
umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Rusaknya lingkungan akibat limbah
pabrik tahu yang berdampak buruk terhadap kehidupan ekosistem yang berada
diperairan dan juga mengancam kesehatan manusia. Ganguan terhadap perairan
sangat merugikan kualitas mutu air serta manfaatnya. Limbah tahu membawa akibat
bagi lingkungan, karena mempunyai bahan – bahan berbahaya yang dibuang ke
perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun. Jika pencemaran limbah
tahu dibiarkan terus menerus ditanah air kita, maka kelangsungan hidup
ekosistem diperairan pun semakin terancam.
2.
Untuk menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu yaitu di perlukan peraturan –
peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh para industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan
hidup, dan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran limbah yang
dapat merusak lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan pada manusia
dan pada ekosistem yang berada diperairan, jikalau para industri melanggar
ketentuan yang telah di berlakukan oleh pemerintah maka para idustri tersebut
wajib mendapatkan sanksi yang telah diberlakukan berdasarkan Undang – Undang
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
B. Saran
1.
Harus ada peran aktif dari pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih
disiplin dan tegas bagi para pengusaha khususnya pengusaha pabrik tahu sehingga
masalah dampak yang terjadi pada lingkungan dapat diatasi bersama dan untuk
para pengusaha khusunya pengusaha pabrik tahu harus dapat mengikuti prosedur
atau aturan yang berlaku yang di buat oleh pejabat yang berwenang dalam
melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya.
2.
Penerapan sanksi hukum memang sudah ada, akan tetapi pelaksanaanya masih lemah
karena hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kasus-kasus yang terjadi
khususnya pencemaran yang memberikan dampak kerugian yang begitu besar bagi
lingkungan dan Negara. Peraturan yang sedemikian layak tidak akan berfungsi
jika tidak didukung dengan adanya aparat negara yang disiplin dan berpendirian
dalam menangani kasus semacam ini. disinilah peran pemerintah dibutuhkan untuk
lebih selektif dan memperhatikan dalam memberikan izin kepada pengusaha untuk
melakukan kegiatan produksi usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Tim
Redaksi Nuansa Aulia, Undang-Undang Pengelolaan Limbah, Bandung : CV Nuasa
Aulia, 2009.
Siombo
Marhaeni, Hukum Lingkungan & Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Di
Indonesia, Jakarta : PT Gramedia, 2012.
Mulyonto
H, Sungai Fungsi dan Sifat-Sifatnya, Yogyakarta : GRAHA ILMU, 2007.
Tim
Pengajar, Hukum Lingkungan, Manado : Departemen Pendidikan Nasional Universitas
Sam Ratulangi Fakultas Hukum.
Wardhana
Wisnu, Dampak Pencemaran Lingkunga, Yogyakarta : Andi, 2001.
Erwin
Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan
Hidup, Bandung : PT Refika Aditama, 2008.
Suharta
Ign, Limbah Kimia Dalam Pencemaran Udara Dan Air, Bandung : CV Andi.2011 Susilo
Rachamad, Sosiologi Lingkungan & Sumber Daya Alam, Jogjakarta : AR-RUZZ
MEDIA, 2012.
Rusnawa
Diah, Mengenal Ekosistem Laut Dan Pesisir, Pustaka Sains : Bogor, Pustaka
Sains, 2012.
Tunggal
Hadi, Undang – Undang Kesehatan (Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009), Jakarta
: Harvarindo, 2010.
Astawan
Made, Sehat Dengan Hidangan Kacang Dan Biji – Bijan, Jakarta : Pembesar
Swadaya, 2009.
Keraf
Sonny, Etika Lingkungan Hidup, Jakarta, Buku Kompas, 2010.
UU
R.I No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Jakarta : CV. Tamita Utama.
Machmud
Syahrul, Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum
Pidana Lingkungan Di Inonesia, Bandung, CV Mandar Maju, 2012.
Helmi,
Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta : Sinar Grafik, 2012.
SUMBER
INTERNET
Limbah
tahu, http://anjingsia.blogspot.com/2009/06/limbah-tahu.html, tanggal akses 19
sebtember 2012 jam 21.59
http://bbksda-sumut.com/index.php/perijinan/ijin-lembaga-konservasi/8-peratura-perundangan/47-uu-nomor-7-tahun-2004-tentang-sumber-daya-air,
tanggal akses 27 januari 2013 jam 12.30
http://smpn2rantauselamatatim.wordpress.com/2011/03/19/makalah-pencemaran-air-udara-dan-tanah/,
tanggal akses 24 maret 2013 jam 22.13
http://www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Limbahtt/limbahtt.html,
tanggal akses 23 maret 2013 jam 0.03
http://www.centralartikel.com/2011/01/pemanfaatan-limbah-tempe-dan-tahu.html,
tanggal akses 22 maret 2013 jam 23.46
adakah dampak positif dan negatif dari pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri tahu tersebut ? dan bagaimana cara pemerintah dalam mengatasi respon yang negatif dari masyarakat setempat. dan adakah cara yang tepat agar tidak terjadi lagi masalah di industri tersebut ?
BalasHapus