Kelangkaan Uang
Logam Akibat Penggunaan
Uang Elektronik
Dan Uang Giral
oleh : Karnoto
1.
Latar
Belakang Masalah
Uang merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk semua transaksi jual-beli baik secara
langsung maupun tidak secara langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif
transaksi yang lebih mudah dari pada barter yang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Di
zaman modern ini industri perbankan di Indonesia merupakan salah satu sektor
perekonomian yang mengalami perkembangan relatif paling dinamis dibandingkan
sektor ekonomi yang lain, dengan sasaran mengerahkan dana masyarakat serta
meningkatkan efisiensi di bidang perbankan dan lembaga keuangan. Fungsi lembaga
perbankan itu sendiri adalah sebagai lembaga perantara keuangan (financial
intermediary) yang menyalurkan dana masyarakat dan menginvestasikan kembali
dana tersebut untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional.
Sebagai
lembaga keuangan yang sebagian besar dananya berasal dari surplus unit, Bank
dituntut untuk mengelola dana tersebut secara profesional dan terpercaya (agent
of trust). Penyaluran kembali dana yang diberikan ke defisit unit diharapkan
bisa meningkatkan nilai tambah dalam bentuk yang produktif dan mendukung
perkembangan sektor riil (agent of development) dengan tetap berdasarkan
prinsip kehatihatian (prudential banking). Meskipun Bank adalah lembaga yang
mencari keuntungan atau profit oriented, Bank diharapkan dapat mendistribusikan
dananya secara merata untuk setiap individu pelaku ekonomi dengan harapan dapat
mewujudkan peningkatan ekonomi nasional yang merata dan adil (agent of equity).
Peranan
dunia perbankan tersebut memerlukan dukungan kemampuan sumber daya manusia
serta pencarian alternatif penanganan operasional Bank yang semakin efektif dan
efisien.Dewasa ini dunia perbankan cenderung memanfaatkan teknologi komputer
dalam operasional perbankan sehari-hari yang dikenal dengan Sistem Aplikasi
Perbankan. Penerapan teknologi informasi di bidang perbankan tersebut
diharapkan memberikan keunggulan komparatif untuk setiap Bank sehingga produk
dan jasanya relatif kompetitif di pasar.Teknologi perbankan yang akan dibahas
dalam jurnal ini adalah penerapan uang elektronik dan alat pembayaran dengan
menggunakan kartu (APMK) yang difokuskan pada penggunaan kartu kredit.
2.
Landasan
Teori
2.1
Pengertian
Uang
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang
dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa
ahli juga mendefinisikan uang sebagai berikut:
a.
A.C Piguo dalam bukunya The Veil Of
Money yang dimaksud uanga adalah alat tukar.
b.
D.H Robertson dalam bukunya Money yang
dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk
mendapatkan barang.
c.
R.G Thomas dalam bukunya Our Modern Banking
menjelaskan bahwa uang adalah seseuatu yang tersedia dan diterima umum sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang
lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi
modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran.
2.2
Sejarah
Uang
Uang
yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang.
Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha
memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari
bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri;
singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia
pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk
memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat
dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah
sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya,
banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini.
Di
antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang
diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar
diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang
merupakan kebutuhan primer sehari-hari, misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat
pembayaran upah.
Pengaruh
orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang
orang Inggris menyebut upah
sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang
berarti garam.
Meskipun alat tukar
sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara
lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan
sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation)
menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian
muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai
yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah
dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan.
Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah
emas dan perak.
Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money).
Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai
yang tercantum pada mata uang tersebut).
Pada
saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya,
dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan
perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan
tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah
logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit
dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang
kertas. Mula-mula
uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas
dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas
yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau
perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat
ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat
tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai
gantinya, mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
2.3
Syarat-syarat
Uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai uang jika benda
tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Benda itu harus diterima secara umum,
agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda
harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya
dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus
tahan lama, kualitasnya cenderung sama, jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat serta tidak mudah dipalsukan. Uang juga harus mudah dibawa, dan
mudah dibagi tanpa mengurangi nilai, serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu.
2.4
Fungsi
Uang
Uang memiliki empat
fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu :
1.
Sebagai Satuan Hitung
Uang
dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam
suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp.100 maka untuk
membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp.400. Jika harga combro adalah Rp.300
dan harga misro adalah Rp.200, jika seseorang punya duit Rp.700 maka untuk
membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp.500 dan ia akan memiliki sisa uang
Rp.200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2.
Sebagai Alat Transaksi
Uang
dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau
jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh
pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan
menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan
penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai
dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
3.
Sebagai Penyimpan Nilai
Jika
seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan
pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak
memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya
ia ambil untuk dibelanjakan.
4.
Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu
transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi
balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya
beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu
bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan
hutangnya di masa depan.
2.5
Jenis-jenis
Uang
2.5.1
Uang
Kartal
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang
kartal terdiri atas uang logam dan uang
kertas. Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan
perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak
yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima
orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga
mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam
tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal
itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung
di dalamnya.
Sedangkan Uang kertas adalah uang yang terbuat dari
kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud
dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan
kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
2.5.2
Uang
Giral
Uang
giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya
sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang
berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut
UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang
ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral
bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak
dibayar dengan uang giral.
2.5.3
Uang
Elektronik
Uang
Elektronik (electronic money)
adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan
cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan
penggunaan jaringan komputer (seperti -3internet dan sistem
penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah
sebuah contoh uang elektronik. Bank Sentral Eropa memberikan definisi singkat yang
baik dari uang elektronik. Uang elektronik secara luas didefinisikan sebagai
sebuah toko elektronik nilai moneter pada perangkat teknis yang mungkin banyak
digunakan untuk melakukan pembayaran kepada usaha selain penerbit tanpa harus
melibatkan rekening bank di transaksi, tetapi bertindak sebagai instrumen pembawa
prabayar
3.
Analisis
dan Pembahasan
Uang
menurut ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat
diterima secara umum. Seiring berkembanganya zaman dan kemajuan teknologi
banyak sekali alternatif yng digunakan sebagai alat tukar. Diantaranya kini
muncul yang namanya uang elektronik. Uang elektronik adalah uang yang
digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya,
transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti
-3internet dan sistem penyimpanan harga digital). Contoh dari uang
elektronik yaitu ATM. Di zaman modern ini tidak sedikit dari masyarakat yang
berada di kota-kota besar bahkan di kota tingkat kabupaten pun menggunakan ATM sebagai alat transaksi jaul
beli. Dikarenakan ATM lebih mudah dan praktis pada saat melakukan transaksi
jual beli, dan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan
pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
Sebelum
adanya ATM atau uang elektronik alat transaksi yang mudah yaitu uang giral.
Uang giral adalah tagihan yang ada di
bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk
uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafik transfer. Dan seperti halnya
ATM atau uang elektronik tidak sedikit dari masyarakat yang menggunakan uang
giral sebagai alat transaksi walaupun kita tahu bahwa uang giral merupakan alat
transaksi yang tidak sah dalam artian masyarakat boleh menolak dibayar dengan
uang giral.
Kelebihan
uang giral dibandingkan dengan alat transaksi lainnya seperti uang logam dan
uang kertas yaitu penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening
koran atas nama penyetor, karena
transaksi surat berharga, mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening
koran dan dapat diambil sewaktu-waktu, memudahkan pembayaran karena tidak perlu
menghitung uang, alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak
terbatas, dan lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang
bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara
pemblokiran.
Terlepas
dari kelebihan masing-masing uang elektronik dan uang giral. Ternyata dapat
berdampak pada keberadaan uang logam yang merupakan salah satu alat trasaksi
jual beli yang memiliki sistem seperti barter. Maksudnya ada transaksi secara
langsung antara penjual dan pembeli.
Dampak ini pun dirasakan oleh masyarakat yang berada di kota-kota kecil
tingkat kabupaten bahkan sampai kepedesaan
yang kenyataannya masih mengutamakan uang logam sebagai alat transaksi.
Masyarakat
di pedesaan sangat sulit mendapatkan pecahan uang logam Rp 1000, Rp. 500, Rp.
200, dan pecahan lainnya. Oleh karena
itu masyrakat pun disulitkan dalam melakukan transaksi jual beli. Hendaknya
pemerintah atau pun lembaga keuang yang bersangkutan cepat tanggap, siaga, dan dapat
memberikan solusi atas masalah ini. Dengan cara menambah jumlah pecahan uang
logam seperti Rp 2000, Rp. 3000, Rp. 5000 dan lain-lainnya. Selain itu dapat
meningkatkan jumlah produksi uang logam yang sudah ada.
4.
Penutup
4.1
Kesimpulan
Berdasarakan
penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa uang merupakan alat
transaksi jual beli yang di gunakan oleh masyarakat. Seiring dengan
perkembangan zaman dan teknologi lembaga keuangan pun meciptakan alat transaksi
jual beli yang mudah dan praktis. Seperti uang elektronik dan uang giral. Di
mana kelebihan dari kedua alat pembayaran tersebut adalah dapat memberikan
kemudahan dan kecepatan dalam melakukan pembayaran tanpa perlu membawa uang
tunai.
Tidak
sedikit dari masyarakat menerima dengan baik alternatif pembayaran tersebut.
Namun, perlu kita ketahui bahwa di samping kelebihan-kelebihan pasti ada
kekurangannya. Kekurangan dari alat transaksi modern ini berdamapak pada
keberadaan uang logam. Kini masyarakat di kota-kota kecil bahkan di pedesaan
mengalami dampak dari kelangkaan tersebut. Karena di masyarakat pedesaan
rata-rata masih menggunakan uang logam sebagai alat transaksi sehari-hari.
4.2
Saran
Melihat
permasalahan itu hendaknya bagi pemerintah maupun lembaga keuangan dan lain
sebagainya. Dapat memberikan solusi atas masalah tersebut, selalu siap siaga,
dan cepat tanggap. Penulis memberikan
saran untuk lembaga keuangan dan
sejajarnya agar memproduksi pecahan uang
logam yang baru seperti Rp. 2000, Rp. 3000,
Rp. 5000 dan lain-lain. Atau
dengan memperbanyak produksi uang logam yang sudah ada.
5.
Daftar
Pustaka
Mlnymailany. 2013. Jurnal
Perkembangan Uang Elektronik. (online)
http://itsuntoldstory.blogspot.co.id/2013/07/jurnal-perkembangan-uang-elektronik-dan.html.
(diakses 15 Desember 2015)
Ransun, Refisel. 2012. Pengertian
Uang. (oline)
http://refiselransun.blogspot.co.id/. (diakses 15 Desember 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar